Selasa, 23 Juni 2015

Makalah Manusia, Moral dan Hukum (ISBD)

MAKALAH
ISBD (ILMU SOSIAL BUDAYA)
 Manusia, Moral dan Hukum 






Disusun Oleh :
AFIF SUPRYADI
016 13 004


AKADEMI TEKNIK ELEKTROMEDIK SEMARANG
(ATEM SEMARANG)

 2015




KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-NYA berupa akal pikiran sehinga kami dapat menyelesaikan tugas laporan ini. makalah ini disusun sebagai bukti kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat banyak bantuan dalam bentuk  saran, dorongan, dan bimbingan dari banyak pihak terutama teman, maupun dosen pembimbing yang merupakan motivasi terbesar yang tidak dapat di ukur dengan materi.
 Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kepada pembaca khususnya dosen pembimbing agar memberikan kritik serta saran yang membangun sehingga makalah yang kami susun dapat lebih baik lagi. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Amien.

Semarang, juni 2015

Penyusun








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................  i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii

BAB I  PENDAHULUAN   
I.I        Latar Belakang................................................................................... 1
I.2        Rumusan Masalah..............................................................................2
I.3        Tujuan............................................................................................... 2

BAB II  PEMBAHASAN    
2.1.      Pengertian Manusia, moral dan Hukum............................................. 3
2.1.1    Manusia.................................................................................. 3
2.1.2    Moral...................................................................................... 3
2.1.3    Hukum................................................................................... 4
2.2       Terbentuknya moral dan hukum dalam kehidupan manusia   ............5
2.3       Problematika moral dan hukum..........................................................6
2.3.1    Berdasarkan Pengalaman Pribadi ..........................................6
2.3.2    Berdasarkan Pengamatan.......................................................7
2.3.3    Berdasarkan Informasi dari media........................................8

BAB III PENUTUP
3.1.      Kesimpulan.......................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA            





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang

Manusia merupakan makhluk Tuhan yang sempurna dari makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Karena manusia mempunyai akal pikiran / akal budi sebagai pemberian sekaligus potensi dalam diri manusia yang tidak dimiliki makhluk lain. Akal berarti manusia dapat berpikir. Dengan adanya akal, manusia dapat mengembangkan perilaku melalui moral yaitu etika. Dimana manusia bertindak ada yang mengaturnya yaitu hukum. Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak yang satu dengan yang lain.
Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat.
Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

1.2  Rumusan Masalah
1      1.Pengertian dari manusia, moral dan hukum
2      2.  Hakikat fungsi perwujudan moral dan hukum
3      3. Problematika, moral, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar pengalaman, pengamatan dan       informasi media

1.3  Tujuan
1  Mengetahui lebih dalam pengertian tentang manusia, moral dan hukum
2.  Mengetahui lebih dalam hakikat perwujudan moral dan hukum
3   Mengetahui lebih dalam problematika, moral dan hukum dalam kehidupan bernegara sehari-hari



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Manusia, Moral Dan Hukum
2.1.1        Manusia
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok, dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

2.1.2        Moral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan / tingkah laku / ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.

2.1.3 Hukum
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
a)      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
b)      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
c)      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
d)     Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2.2 Terbentuknya Moral dan Hukum dalam Kehidupan Manusia
Permasalahan-permasalahan sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun negara. Bahkan sejak jaman dahulu sampai jaman sekarang permasalahan-permasalahan sosial itu akan tetap selalu ada di dalam masyarakat dan negara. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
Dalam artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka di kenal suatu istilah yang dinamakan Hukum Moral. Hukum moral ini berbeda dengan hukum-hukum yang lainnya. Umumnya, hukum moral dimengerti sebagai “tatanan pengarah” kegiatan manusia untuk mencapai tujuan yaitu ketertiban dan keadilan. Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan permanen, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi (kontrak sosial), peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang-orang lain.
Terdapat 5 (lima) fungsi perumusan hukum moral antara lain :  
1)      mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan datang. Sebagai individu dan makhluk sosial, manusia selalu mempertimbangkan dampak tindakan yang diperbuatnya.  
2)      Mengusahakan keamanan secara psikologis dan sosial.  Secara sosial, hukum ini membantu tatanan hidup masyarakat untuk menghadapi kekuatan-kekuatan “khaotik” dan “anarkis”.
3)      membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan mencegah terjadinya “paralisis moral”.
4)      membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegagalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri.
5)      Membagikan pengalaman supaya bisa tercipta tingkah laku personal dan sosial. Hukum moral ada untuk melayani cinta kasih dan berada di bawah cinta kasih dan membantu untuk menuntun manusia menuju kebaikan secara otentik

2.3 Problematika, moral, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar
pengalaman, pengamatan dan informasi media

Maaf sebelumnya dalam beberapa contoh yang disajikan dibawah ini memuat problematika moral dari polisi, kenapa saya memilih polisi karena polisi adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia. Penulis tidak ingin moral dari penegak hukum itu amburadul sebab bagaimana mereka ingin meluruskan,   menertibkan, serta menegakkan hukum di Indonnesia kalau moral mereka masih saja seperti contoh dibawah ini :

2.3.1 Berdasarkan Pengalaman
fakta di lapangan amat kompleks. Apa yang kita lihat, belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan.
Suatu Saat saya melihat polisi berteduh di bawah pohon padahal saat itu terlihat macet dan banyak pelanggaran di depannya, sebagian dari kita termasuk saya mungkin berpikiran negatif. “Kurang ajar itu polisi...! Malas-malasan...! Makan gaji buta...! Banyak pelanggaran dibiarin aja...!”
Kemungkinan lain saat menilang kemampuan dia terbatas. Saat dia kewalahan menindak/menilang banyak pelanggar, terlihat pelanggar lain yang lolos, lalu dia dikomplain. Dalam kondisi ini harap maklum, polisi juga manusia, tangannya terbatas dalam melakukan proses penindakan.
Banyak situasi saat pengendara sumpek dengan lingkungan, dan kemudian melihat polisi yang sedang santai akan langsung berprasangka negatif.

Lalu beberapa saat datanglah ibu ibu menegur polisi tersebut. Usut punya usut ternyata pak polisi sudah berdiri lebih dari dua jam sebelum saya dan orang orang melihatnya, dan dia ingin beristirahat sejenak, apalagi dia sedang menjalankan ibadah puasa, dan saya serta orang orang yang melihat itu memaklumi hal itu.
Namun lain halnya apabila memang petugas polantas itu sudah anda awasi sejak lama, dan kerjanya cuek saja dengan lingkungan (misalnya ngobrol, bercanda, main HP, dan sebagainya). Hal seperti ini bisa anda tegur secara langsung, atau bisa dilaporkan ke Provost dimana dirinya berdinas.

Maka saran saya ketika melihat pelanggaran yang terjadi didepan aparat keamanan jangan langsung berpikiran negatif.

2.3.2 Berdasarkan Pengamatan
Dari beberapa pengamatan dan bahkan dialami sendiri oleh penulis. Razia kendaraan bermotor  makin hari makin ramai diperbincangkan, apalagi sebelum adanya kebijakan baru mengnai  ditiadakannya dokumen. Dalam menghadapi kasus tilang, masing-masing memilih cara yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi pertama, dimana seorang pelanggar harus menyuap polisi agar urusan mereka mudah dan cepat selesai, dibanding opsi kedua dimana mereka harus mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang cenderung lebih ribet. mulai dari lamanya jangka tunggu, panjangnya antrian, dsb. apalagi jika sudah mendengar kata sidang bagi masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi seseorang yang jam terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari TKP tanpa mengikuti prosedur tilang.

2.3.3 Berdasarkan Informasi dari Media
Selama beberapa bulan belakangan, polemik akan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan ketegangan antara KPK-Polri terus berlanjut,
Kemudian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015,. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan terkait dengan kasus dugaan salah satu pemilik Rekening Gendut di kepolisian. Padahal saat sidang pleno Komisi III, dari sepuluh fraksi terdapat delapan fraksi yang memutuskan untuk melanjutkan rangkaian fit and proper test Budi Gunawan. Sementara dua fraksi memberikan catatan yaitu fraksi Demokrat memberikan catatan untuk tidak melanjutkan dan fraksi PKS melanjutkan dengan meminta konfirmasi KPK.

Pada periode ini, beredar foto-foto mesra yang diduga sebagai sebagai Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira. Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Dan  Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.

19 Januari 2015. Budi Gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu 16 Februari 2015. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). "Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti," kata Jokowi
(SUMBER MAJALAH TEMPO)

Contoh di atas bagaimana moral calon Kapolri membalas dendam karena pencalonan nya di hambat oleh KPK, dan akhirnya Bareskrim Mabes Polri ngebut mencari cari kesalahan dari pimpinan KPK.

Disatu sisi menimbulkan kerugian karena KPK dan POLRI tidak bekerja secara maksimal karena kekosongan pimpinan. Sehingga musuh sebenarnya (koruptor, penjahat, pembunuh dll) dari dua institusi ini lega

Disisi lain ini menguntungkan bagi rakyat Indonesia karena penegak hukum satu sama lain saling mencari cari kesalahan sesama penegak hukum. Sehingga Indonesia memiliki pimpinan lembaga tinggi negara yang bersih dan kalau bisa setengah dewa.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”.
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia antara lain: Kurang optimalnya komitmen para lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang  masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang dari hasil korupsi. Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap pelindungan dan penghormatan HAM masih belum memberikan dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Rendahnya moral penegak hukum di Indonesia.
  

DAFTAR PUSTAKA

Kartohadiprodjo, Sudiman. 1977. Pengantar Tata Hukum Di Indonesia.
Tim ISBD Unesa. 2008. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Surabaya: UNESA University Press.
http://anton44n.wordpress.com/2009/02/01/hubungan-antara-etika-norma-dan-hukum/
http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://pondok24.wordpress.com/2010/04/13/catatan-kritis-pelaksanaan-hukum-di-indonesia/
http://wiki.answers.com/Q/Perbezaan_dan_persamaan_antara_akhlak_etika_dan_moral
http://zridoangk.blogspot.com/2009/03/manusia-moralitas.html





laporan Kerja Praktek (Pra PKL atau Magang)

 LAPORAN KERJA PRAKTEK (Pra PKL)
PT. THOMASONG NIRMALA DENTAL SUPPLY







Diajukann Sebagai Salah Satu Syarat Untuk
Menyelesaikan Kegiatan Kerja Praktek (Magang)
Program Pendidikan Diploma Tiga (D-III) Teknik Elektro Medik
Pada Akademi Teknik Elektro Medik Semarang




Oleh :

Nama : Afif Supryadi

Nim : 016-13-004







AKADEMI TEKNIK ELEKTROMEDIK SEMARANG
Jl. Karang bendo 4-5 Karangrejo Semarang
2015







LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN KERJA PRAKTEK

Oleh :

AFIF SUPRYADI                     :  016 13 004



Semarang, Mei 2015

   Pembimbing Institusi                                    Pembimbing Perusahaan


           Ary Sulistyo Utomo, S.ST. MT                               Edy Suwarto
          NIK.                                                                          NIK.


Mengetahui,
Direktur PT.Thomasong Nirmala Dental Supply




Maria Wongso 









LEMBAR PENGESAHAN

UJIAN LAPORAN KERJA PRAKTEK


Pada hari …………… tanggal ……………………… telah dilaksanakan ujian Laporan KERJA PRAKTEK oleh Tim Penguji Akademi Teknik Elektro Medik Semarang, kepada mahasiswa tersebut dibawah ini :
N a m a            : AFIF SUPRYADI                     :  016 13 004
                         

Judul               : Laporan Kerja Praktek PT.Thomasong Nirmala

Telah dinyatakan berhasil dipertahankan di hadapan Tim Penguji dan dinyatakan LULUS sebagai bagian persyaratan yang diperlukan didalam pelaksanaan KERJA PRAKTEK (KP) Pada Akademik Teknik Elektro Medik pada Akademi Teknik Elektro Medik Semarang.


TIM PENGUJI

Penguji :  Ary Sulistyo Utomo, S.ST. MT                  (……………….. )


Dibuat di          : Semarang
Pada tanggal     : 







ABSTRAK


Kerja Praktek (KP) merupakan kurikulum wajib yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa tingkat II semester III ATEM Semarang. Kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa mampu mendalami pekerjaan dibidang teknik elektro medik di Rumah Sakit atau di Perusahaan sehingga diharapkan mahasiswa dapat dan mampu mengenal baik peralatan medis. Laporan ini berisi tentang kegiatan penulis selama satu bulan terhitung sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan 4 Maret 2015  yang di laksanakan di PT.Thomasong Nirmala Jakarta.
Laporan Kerja Praktek ini menggambarkan sejarah singkat Perusahaan, kegiatan lingkungan kerja di bagian “Elektromedis” yang meliputi cara perawatan, perbaikan peralatan medis dan pembahasan peralatan medis. Adapun alat yang dibahas yaitu, Dental Unit dikarenakan PT.Thomasong Nirmala adalah perusahaan khusus alat alat Kesehatan gigi.




Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan taufik dan hidayahnya berupa akal pikiran sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Pra PKL atau Magang beserta dengan laporan ini. Laporan ini disusun sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kewajban kami sebagai mahasiswa.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat banyak bantuan dalam bentuk saran, dorongan, dan bimbingan dari banyak pihak terutama teman, maupun dosen pembimbing yang merupakan motivasi terbesar yang tidak dapat di ukur dengan materi. Oleh karena itu dengan segala hormat dan kerendahan hati perkenankan kami mengucap terimakasih kepada :
1.      Ibu Respati Wulandari, M.Kes selaku Direktur Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM SEMARANG).
2.      Ibu Maria Wongso, selaku Direktur PT.Thomasong Nirmala.
3.      Bapak Edy Suwarto, selaku Kepala Teknisi PT.Thomasong Nirmala sekaligus pembimbing Pra PKL atau Magang.
4.      Bapak Ary Sulistyo Utomo, SST. Selaku Dosen Pembimbing Pra PKL atau Magang.
5.      Seluruh Teknisi dan Staf PT.Thomasng Nirmala yang bersedia menerima kunjungan kami dengan ramah selaku mahasiswa yang menimba ilmu.
6.      Seluruh Staf ATEM SEMARANG  yang banyak memberikan masukan masukan kepada kami.
7.      Kepada keluarga khususnya kedua orang tua yang selalu memberikan doa dan dukungannya untuk semua usaha kami dalam menimba ilmu.
Kami menyadari bahwalaporan yang kami susun masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan kepada pembaca khususnya dosen pembimbing agar memberikan kritik serta saran yang membangun sehingga laporan yang kami susun dapat lebih baik lagi. Akhir kata semoga laporan ini memberikan manfaat kepada kita semua. Amin.


Semarang, mei 2015

penysun






DAFTAR ISI

HALAMAN PENGESAHAN............................................................................I
LEMBAR PENGESAHAN UJIAN...................................................................II
ABSTRAK..........................................................................................................III
KATA PENGATAR...........................................................................................IV
DAFTAR ISI.......................................................................................................VI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang............................................................................................1
1.2  Manfaat dan Tujuan......................................................................................2
1.3  Batasan Masalah...........................................................................................2

BAB II PENGENALAN PERUSAHAAN
2.1  Sejarah Perusahaan.......................................................................................3
2.1.1   PT.Thomasong Nirmala......................................................................3
2.1.2   Profil Umum.......................................................................................4
2.1.3   Visi Misi.............................................................................................5
2.2  Kegiatan.......................................................................................................5

BAB III PEMBAHASAN ALAT
3.1  Pengertian Dental..........................................................................................6
3.2  spesifikasi......................................................................................................7
3.3  Prinsip kerja...................................................................................................8
3.4  Cara Pengoperasian........................................................................................8
3.5  Bagian Alat....................................................................................................9
3.6  Jalur Kerja Dan Pergerakan...........................................................................15
3.7  Penempatan Alat............................................................................................17

BAB III PEMBAHASAN ALAT
4.1  Kesimpulan....................................................................................................19
4.2  Saran.............................................................................................................19

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................20
LAMPIRAN KEGIATAN HARIAN
LAMPIRAN FOTO



BAB I
Pendahuluan


1.1 Latar Belakang
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang kesehatan. Maka banyak usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat Indoensia. Komponen yang turut menunjang di bidang kesehatan adalah peralatan kesehatan. Semakin maju suatu bangsa maka semakin komplek dan maju pula peralatan kesehatan yang dimiliki.
Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat. Terutama dibidang elektromedik, hal ini ditandai dengan munculnya sejumlah peralatan canggih. Semua ini bertujuan untuk menunjang pelayanan dibidang kesehatan. Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah terciptanya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Untuk dapat menangani peralatan kesehatan tersebut maka Akademi Teknik Elektromedik Semarang merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang mendidik dan mempersiapkan mahasiswa untuk siap menjadi teknisi elektromedik yang profesional, memiliki rasa etis dan berjiwa nasional yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Salah satu cara yang dilakukan oleh Akademi Teknik Elektromedik Semarang adalah dengan mengadakan kegiatan Pra PKL/Magang. Dengan dilaksanakan Pra PKL/Magang tersebut maka diharapkan mahasiswa mampu menghadapi serta mengatasi masalah-masalah yang timbul dibidang kesehatan  baik itu di perusahaan, Rumah Sakit, klinik dan lain-lain. Selain itu kegiatan Pra PKL/Magang akan menambah pengetahuan mahasiswa tentang peralatan kesehatan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Tujuan kurikuler PKL dapat dijabarkan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
1.2.1        Tujuan Umum
Tujuan umum PKL adalah merupakan realisasi dari tujuan pendidikan di ATEM Semarang, sehingga mahasiswa :
a)      Memahami lebih mendalam masalah teknik perencanaan, pemasangan, pengujian dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan elektromedik dan sarana kesehatan lainnya.
b)      Memahami falsafah-falsafah tentang keselamatan dan keamanan terhadap penderita, petugas, lingkungan dan peralatan elektromedik
c)      Memahami tentang struktur dan proses yang terjadi di lapangan
d)     Terbina minat dan perhatiannya terhadap lapangan pekerjaan yang harus dihadapi nanti.
e)      Terbina pandangannya secara horinsontal luas dan menyeluruh dalam kaitannya dengan masalah-masalah sosial di masyarakat
1.2.2        Tujuan Khusus
Memahami benar pekerjaan bidang Teknik Elektro Medik di                      perusahaan alat kesehatan yang khususnya alat kodokteran gigi yaitu Dental berkaitan dengan pemasangan, keselamatan kerja dan resikonya dll.

1.3 Batasan Masalah
Alat kesehatan yang ada di PT. Thomasong jumlahnya terbatas. Oleh karena itu penulis membatasi masalah pembahasan hanya pada Dental unit. Penulis juga membahas tentang sejarah, manajemen dan sistem kerja Perusahaan. Dan juga berisi tentang fungsi, data spesifikasi, cara kerja, pengoperasian dan perbaikan alat dari alat yang penulis bahas.
Pembatasan masalah ini dimaksudkan agar penulis dapat mengkaji lebih detail dan memahami secara teori maupun praktek sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.



BAB II
PENGENALAN PERUSAHAAN

2.1  SEJARAH SINGKAT

2.1.1        PT. THOMASONG NIRMALA
PT. Thomasong adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat medis khususnya alat kedokteran gigi yaitu Dental. Didirikan pada tahun 1970 di Medan Sumatera Utara, seiring perkembanganya PT. Thomasong mendirikan markas di Jakarta Pusat pada tahun 1972 dan beberapa cabang di Surabaya tahun 1982 dan di Jakarta Selatan 1994.
Perkembangan pelayanan kesehatan di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami kemajuan baik dar sisi pelayanan maupun peralatan. Masyarakat  khususnya para dokter serta perawat gigi sebagai pelanggan utama dan pelayanan utama di bidang kesehatan juga memiliki kecendurungan semakin kritis terhadap peningkatan fasilitas Alat-alat Kesehatan gigi dan pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, serta Klinik Klinik gigi di seluruh Indonesia.
Dental unit merupakan alat kesehatan, pada Undang Undang kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 4 Tentang Alat kesehatan yang menjelaskan bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau  implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Disebutkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 128/MENKES/SK/II/2004 Bab IV ,bahwa upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu upaya pengembangan Kesehatan yang penting dan wajib dalam upaya puskesmas melayani dan bersifat sebagai penunjang kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan gigi masyarakat dimulai sejak usia dini. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan secara spesifik di daerah tersebut maka dapat dijadikan salah satu upaya kesehatan pengembangan yang berupa suatu inovasi yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan anggaran 100-120 jt per tahun bahwa pengadaan peralatan kesehatan gigi untuk puskesmas (Dental Unit Chair) belum tersalurkan secara optimal. banyak puskesmas yang hanya menyediakan dental unit ala kadarnya/ tidak berfungsi dengan baik. Sistem dental unit pada puskesmas tidak memenuhi kebutuhan dokter dan pasien. Puskesmas merupakan klinik periksa gigi murah dan terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah, namun bukan berarti kualitas pelayanan dikesampingkan, banyak kebutuhan – kebutuhan baik dari pasien maupun dokter yang belum tepenuhi oleh dental unit yang ada pada puskesmas saat ini, salah satunya adalah spittoon bowl atau tempat kumur yang tidak dapat diputar sesuai dengan posisi pasien yang akan berkumur, begitu juga tidak ada tempat penyimpanan water bottle yang apabila terjadi kebocoran akan menimbulan perasaan tidak nyaman pada pasien dan dokter.
PT. Thomasong Nirmala, dengan bangga ikut serta terlibat dalam peningkatan program pembangunan masyarakat dalam peranannya sebagai penyedia Alat-alat Kesehatan gigi, dan perlengkapan pendukungnya dengan menjaga jaminan produk sesuai kualitas terbaik. Serta komitmen yang telah diberikan. Mempromosikan perusahaan melalui Pameran serta tender dan pengadaan diberbagai Rumah Sakit pemerintah dan Swasta, Klinik-klinik hingga sekarang.
2.1.2        Profil Umum
Nama Perusahaan      : PT. THOMASONG NIRMALA
Alamat                       : Jl. AM Sangaji No.20-A Petojo Utara,
                                     Gambir Jakarta pusat
No. Telpon                : (021) 63855888, 6325675, 8351710
No. Fax                      : (021) 6325674
E-mail                        : thomasong@centrin.net.id

2.1.3        Visi Misi
Visi
 “Untuk menjadi terkemuka dan distributor terbesar dalam pasokan gigi di pasar Indonesia.”.
Misi
1.      Untuk mendidik, pasar, dan mendistribusikan gigi Unit, peralatan, alat dan perlengkapan yang didukung oleh teknisi yang handal, cepat dan memuaskan layanan purna jual.
2.      Untuk menjadi entitas bisnis yang kuat yang dapat dipercaya dan dikelola secara profesional.
3.      Untuk nilai tambah bagi pemangku kepentingan (pelanggan, karyawan dan pemilik).

2.2      Kegiatan
2.2.1 Kegiatan pemasangan alat Dental
Pemasangan alat dental di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik gigi, Fakultas Kedokteran Gigi di berbagai Universitas, dan beberapa tempat lain. Menerima pemasangan pada hari senin sampai dengan sabtu dari pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB. Baik daerah Jabodetabek maupun luar kota lainnya di seluruh Indonesia.

2.2.2 Kegiatan Sevice dan Perawatan rutin lainya serta Pergantian Spare Part.
Kegiatan Sevice dan Perawatan rutin lainya serta pergantian Spare Part dental unit. Menerima Sevice pada hari senin sampai dengan sabtu dari pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB. Baik daerah Jabodetabek maupun luar kota lainnya di seluruh Indonesia. Baik lansung di tempat atau dikirim ke perusahaan langsung.



BAB III
PEMBAHASAN ALAT

3.1 Pengertian Dental
3.1.1 Pengertian Dental Unit
Dental unit adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan). Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
·         Sumber tenaga listrik untuk memberikan catu daya pada semua system elektrik missal : lampu operasi, switch valve electric, system hidrolik, dan mikromotor. Juga diaplikasikan pada system dental chair untuk semua gerakan ( naik, turun, menyandar, dan duduk ).
·         Sumber tenaga udara untuk memberikan pada semua system yang bekerja berdasarkan tekanan udara. Udara bertekanan ini berasal dari compressor ( takanan yang dibutuhkan sekitar 2,5 atm sampai 4 atm ). Tekanan maksimal dari compressor dapat mencapai 7 atm. System atau bagian yang bekerja berdasarkan takanan missal : turbine jet/bor jet, switch valve, spray git, scaller, dan system hidrolik pada kursi atau chair dental.
·         Sumber tenaga air untuk digunakan pada system pendinginan turbine jet/bor jet, spray git, dan pembuagan kotoran. Tekanan yang dibutuhkan minimal 1 atm. Walaupun tekanan air yang dihasilkan juga berasal dari tekanan yang dihasilkan dari compressor.
3.1.2 Dental Assistant
Dental assistant bertugas sebagai assistant yang membantu dokter gigi mengambil alat, menyiapkan bahan, mengontrol saliva, membersihkan mulut,serta mengatur cahaya lampu selama suatu prosedur perawatan sedang dilakukan.

Gambar 1.1 Dental Unit
3.2 Spesifikasi Alat
Spesifikasi alat di manfaatkan untuk mengetahui fitur-fitur yang dimiliki oleh alat tersebut sebagaimana spesifikasi untuk Dental Unit dapat dilihat di bagian bawah ini.
·   Nama Alat                        : Dental unit elektrik
·   Merk                                 : Belmont
·   Seri                                   : Clesta I
·   Warna Unit                      : Untuk Warna dental unit ada 9 warna
·   Fitur                                 :
Ø Full Elektrik
Ø Lampu memakai sensor / manual
Ø Spetum / tempat kumur bisa berputar
Ø Bowel spetum dari kaca
Ø Air kumur pasien bisa menjadi hangat
·   Power Supplly                  : AC 220V 50Hz
·   Input Water Pressure       : 0.2 MPa ~ 0.4 MPa
·   Input Power                     : 800W
·   Fuse Spesification            : 5A, I 5x20mm
·   Hight Speed H.P Working Preassure : 0,25 Mpa
·   Low Speed H.P Working Preassure   : 0,35 Mpa
·   Nilai daya: 230 VAC, 50/60 Hz
·   Input daya: 10 A
·   tekanan Utama udara: 0,45-0,5 Mpa
·   tekanan Utama air: 0,1-0,2 Mpa
·   Berat: cuspidor Unit: 45 kg Dokter Unit: 45 kg
·   Kelas kaki controller: IPX1 (standar yang berlaku, IEC60529)
·   kelas Perlindungan terhadap sengatan listrik: Kelas peralatan I
·    Lingkungan penggunaan:
1)    Suhu 10 sampai 40ºC
2)    Kelembaban 30-75%
3)    tekanan udara 700-1060 hPa

3.3 Prinsip Kerja
Dengan system konvensional dapat menggunakan micromotor dengan kecepatan putaran 20.000-40.000 Rpm dengan system air jet, putaran bor mengunakan sistem tekanan udara dari compressor, kecepatan sampai 400.00 Rpm. Air akan keluar dari hand piecer dengan control dari tool switch, saliva enjektor berfungsi untuk menyedot cairan.
3.4 Cara Pengoperasian Alat
A. Persiapan Awal
Ø  Hubungkan kabel power ke jala-jala listrik
Ø  Kemudian tekan Master Switch ke posisi ON
B. Pengoperasian
Ø  Setelah menghidupkan Dental Unit, cek keadaan kontrol panel apakah semua berfungsi dengan baik dan juga cek  Handpieces yang akan digunakan
Ø  Lalu posisikan bed pasien sesuai kebutuhan dokter
Ø  Nyalakan Dental Light jika dibutuhkan.
Ø  Setelah Dental Unit selesai di gunakan. Letakan Handpiece ke tempat semuan agar tidak membingungkan jika di gunakan kembali.
Ø  Jika Dental unit sudah rapi tekan Master Switch ke OFF untuk memeatikannya
3.5 Bagian Bangian Alat

Gambar 1.2 Bagian Bagian Dental Unit


Keterangan gambar :
1.      Way Syringe : instrument untuk air, angin dan spray
Air keluar ketika tanda tetes air ditekan. Udara keluar ketika tombol bulat kecil ditekan. Air dan udara keluar saat keduanya ditekan.
2.      Handpiece low speed : instrument berkecepatan rendah
3.      Handpiece Air Turbin : instrument berkecepatan Tinggi
Cara kerja kedua handpice ini ketika diangkatdari tempat penyimpanan nya otomatis sensor yang ada pada tempat penyimpanan langsung merespon dan untuk mengatur putaran bor pada handpiece adalah pada Foot Kontrol
4.      Assisten Holder : Tempat penyimpanan instrumen  Syringe, Saliva Ejektor dan High Volume Evacuator
5.      Saliva Ejektor : untuk menyedot air ludah pasien 
6.      Foot Kontrol : untuk menyalakan/mengatur handpiece, scaller, kursi pasien, dll
Juga membantu dokter gigi mengatur tanpa harus memakai tangan
7.        High Volume Evacuator : untuk menyedot darah pada pasien saat di periksa
8.      Handpiece Holder : tempat untuk Handpiece
9.      Dental size film viewer : untuk melihat gambar film x – ray
10.  Handpiece Tubing : Selang intrumen Handpicece
Selang khusus handpiece yang memiliki 2 lubang berfungsi untuk jalur air dan udara yang bertekanan tinggi yang akan keluar pada handpiece 
11.  Balancing Arm dan Horizontal Arm : lengan ayun dokter table
12.  Dental Light : Lamppu Dental Unit untuk menerangi saat di gunakan dokter gigi. Memakai lampu halogen agar tidak cepat panas dan tahan lama dipakai
13.  Light Pole : Lengan ayun lampu dental 
Agar lampu bisa digerakan sesuai arah yang di inginkan oleh dokter sesuai kebutuhan

3.6 Jalur Kerja dan Pergerakan
Dalam konsep Four Handed Dentistry dikenal konsep pembagian zona kerja disekitar Dental Unit yang disebut Clock Concept. Bila kepala pasien dijadikan pusat dan jam 12 terletak tepat di belakang kepala pasien, maka arah jam 11 sampai jam 2 disebut Static Zone, arah jam 2 sampai jam 4 disebut Assisten’s Zone, arah jam 4 sampai jam 8 disebut Transfer Zone, kemudian dari arah jam 8 sampai jam 11 disebut Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.


Gambar 1.16 Jalur pergerakan
Static Zone adalah daerah tanpa pergerakan Dokter Gigi Maupun Perawat Gigi serta tidak terlihat oleh pasien, zona ini untuk menempatkan Meja Instrumen Bergerak (Mobile Cabinet) yang berisi Instrumen Tangan serta peralatan yang dapat membuat takut pasien. Assistant’s Zone adalah zona tempat pergerakan Perawat Gigi, pada Dental Unit di sisi ini dilengkapi dengan Semprotan Air/Angin dan Penghisap Ludah, serta Light Cure Unit pada Dental Unit yang lengkap. Transfer Zone adalah daerah tempat alat dan bahan dipertukarkan antara tangan dokter gigi dan tangan Perawat Gigi. Sedangkan Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.

Selain pergerakan yang terjadi di seputar Dental Unit, pergerakan lain yang perlu diperhatikan ketika membuat desain tata letak alat adalah pergerakan Dokter Gigi, Pasien, dan Perawat Gigi di dalam ruangan maupun antar ruangan. Jarak antar peralatan serta dengan dinding bangunan perlu diperhitungkan untuk memberi ruang bagi pergerakan Dokter Gigi, Perawat Gigi, dan Pasien ketika masuk atau keluar Ruang Perawatan, mengambil sesuatu dari Dental Cabinet, serta pergerakan untuk keperluan sterilisasi.



Gambar 1.17 Pergerakan dalam Ruangan
3.7 Penempatan Alat
Prinsip utama dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi adalah prinsip ergonomis, yaitu menyerasikan atau menyeimbangkan antara segala fasilitas yang digunakan baik dalam beraktivitas maupun istirahat dengan kemampuan dan keterbatasan manusia, baik fisik maupun mental sehingga kualitas hidup secara keseluruhan menjadi lebih baik. Tata letak hanyalah salah satu faktor dalam ergonomis, banyak faktor lain yang merupakan unsure ergonomis seperti desain warna, pencahaaan, suhu, kebisingan, dan kualitas udara ruangan, serta desain peralatan yang digunakan.

Ruang Periksa adalah ruang utama dalam praktek dokter gigi, tata letak peralatan dalam ruangan ini berorientasi memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Dokter Gigi, Perawat Gigi, berserta Pasiennya ketika proses perawatan dilakukan. Ukuran minimal Ruang Perawatan untuk satu Dental Unit adalah 2,5 X 3,5 Meter, dalam ruangan ini dapat dimasukan satu buah Dental Unit, Mobile Cabinet, serta dua buah Dental Stool 8. Unsur penunjang lain dapat turut dimasukan seperti audio-video atau televisi untuk hiburan pasien yang sedang dirawat.


Gambar 1.18 Penempatan alat
Perhatian pertama dalam mendesain penempatan peralatan adalah terhadap Dental Unit. Alat ini bukan kursi statis tetapi dapat direbahkan dan dinaik-turunkan. Pada saat posisi rebah panjang Dental Unit adalah sekitar 1,8-2 Meter. Di belakang Dental Unit diperlukan ruang sebesar 1 Meter untuk Operator’s Zone dan Static Zone, oleh karena itu jarak ideal antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding belakang atau Dental Cabinet yang diletakkan di belakang adalah 3 Meter; sementara jarak antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding depan minimal 0,5 Meter. Dental Unit umumnya memiliki lebar 0,9 Meter, bila Tray dalam kondisi terbuka keluar maka lebar keseluruhan umumnya 1,5 Cm. Jarak dari tiap sisi minimal 0,8 Meter untuk pergerakan di Operator’s Zone dan Asistant’s Zone. Mobile Cabinet sebagai tempat menyimpan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat perawatan diletakan di Static Zone. Zona ini tidak akan terlihat oleh pasien dan terletak dianatara Operator’s Zone dan Assistant Zone sehingga baik Dokter Gigi maupun Perawat Gigi akan dengan mudah mengambil bahan maupun alat yang diperlukan dalam perawatan. Bila Mobile Cabinet lebih dari satu, maka Mobile Cabinet kedua diletakan di Operator’s Zone.

Alat besar terakhir yang berada di Ruang Perawatan adalah Dental Cabinet sebagai tempat penyimpanan utama bahan maupun alat kedokteran gigi. Umumnya berbentuk buffet setengah badan seperti Kitchen Cabinet dengan ketebalan 0,6-0,8 Meter. Bila hanya satu sisi, lemari ini ditempatkan di Static Zone, sedangkan bila berbentuk L, ditempatkan di Static Zone dan Assistant’s Zone. Keberadaan Dental Cabinet akan menambah luas ruangan yang diperlukan untuk menempatkannya.










BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam laporan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul laporan ini. Dental unit adalah adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut (pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan).

4.2  Saran

Untuk kegiatan Kerja Praktek atau magang kedepannya, diharapkan pembimbing lahan praktek diberitahukan lebih awal demi perencanaan kegiatan dapat di atur lebih baik dan tentunya pengarahan juga lebih jelas didapatkan.



Daftar Pustaka


1.      Depkes RI,1995, Data Kerusakan Gigi di Indonesia, 21 Maret 2004
2.      Endro, H. Presfektif Baru dalam Desain Tempat Praktek. Dentamedia, Nomor 1 Volume 8. Januari 2004. Hal 4-5.
3.      Finkbeiner, B, dan C. Fainkbeiner. Practice Management for Dental Team. St Louis : Mosby. 2001.
4.      Jones. Klinik Gigi Toothfairy, Periksa Gigi di Ruang Biru. 115 Sudut Ruang Usaha. Jakarta : PT Samindra Utama. Hal 72-75.
5.      Kilpatrick. H. Work Simplification in Dental Practice. Philadhelphia : WB Saunders Company. 1974
6.      Nusanti, D. Dental Surgeon Assistant. Dental Horison. Volume 2 Nomor 7. Oktober 2000. Hal 31-33.
7.      http://www.duniaalatkedokteran.com/2010/10/alat-dental-unit.html#sthash.Zhm5z2Y2.dpuf
8.      http://hmj-jkg.blogspot.com/2013/02/dental-unit.html#sthash.c1Lvuljo.dpuf