MAKALAH
ISBD (ILMU SOSIAL BUDAYA)
Manusia, Moral dan Hukum
Disusun
Oleh :
AFIF
SUPRYADI
016
13 004
AKADEMI TEKNIK ELEKTROMEDIK
SEMARANG
(ATEM SEMARANG)
2015
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami
panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-NYA
berupa akal pikiran sehinga kami dapat menyelesaikan tugas laporan ini. makalah
ini disusun sebagai bukti kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai
mahasiswa.
Dalam penyusunan
makalah ini kami mendapat banyak bantuan dalam bentuk saran, dorongan, dan bimbingan dari banyak
pihak terutama teman, maupun dosen pembimbing yang merupakan motivasi terbesar
yang tidak dapat di ukur dengan materi.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun
masih jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena
itu kami mengharapkan kepada pembaca khususnya dosen pembimbing agar memberikan
kritik serta saran yang membangun sehingga makalah yang kami susun dapat lebih
baik lagi. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
semua. Amien.
Semarang, juni 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar
Belakang................................................................................... 1
I.2 Rumusan
Masalah..............................................................................2
I.3 Tujuan...............................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Manusia, moral dan Hukum............................................. 3
2.1.1 Manusia.................................................................................. 3
2.1.2 Moral...................................................................................... 3
2.1.3 Hukum................................................................................... 4
2.2 Terbentuknya
moral dan hukum dalam kehidupan manusia ............5
2.3 Problematika
moral dan hukum..........................................................6
2.3.1 Berdasarkan Pengalaman Pribadi
..........................................6
2.3.2 Berdasarkan
Pengamatan.......................................................7
2.3.3 Berdasarkan Informasi dari
media........................................8
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.......................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Manusia
merupakan makhluk Tuhan yang sempurna dari makhluk ciptaan Tuhan yang lain.
Karena manusia mempunyai akal pikiran / akal budi sebagai pemberian sekaligus
potensi dalam diri manusia yang tidak dimiliki makhluk lain. Akal berarti manusia
dapat berpikir. Dengan adanya akal, manusia dapat mengembangkan perilaku
melalui moral yaitu etika. Dimana manusia bertindak ada yang mengaturnya yaitu
hukum. Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak yang satu dengan yang
lain.
Kebutuhan
hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan
bertentangan antara satu dengan yang lain. Setiap orang pasti akan selalu
berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga
dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Agar dalam usaha atau perjuangan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu
dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma
atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat.
Oleh
sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur
oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta
kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi
oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan
kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. penegakan hukum selalu menjadi
suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan
Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang
telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan tetapi adalah juga merupakan
kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi
bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang
perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat
ditegakkan.
1.2 Rumusan Masalah
1 1.Pengertian
dari manusia, moral dan hukum
2 2. Hakikat
fungsi perwujudan moral dan hukum
3 3. Problematika,
moral, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar pengalaman, pengamatan dan informasi media
1.3 Tujuan
1 Mengetahui
lebih dalam pengertian tentang manusia, moral dan hukum
2. Mengetahui lebih dalam hakikat perwujudan moral dan hukum
2. Mengetahui lebih dalam hakikat perwujudan moral dan hukum
3 Mengetahui
lebih dalam problematika, moral dan hukum dalam kehidupan bernegara sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manusia, Moral Dan Hukum
2.1.1
Manusia
Manusia
atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah
kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan
sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"),
sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan
tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi
di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan
atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras
lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan
bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan
teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok,
dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
2.1.2
Moral
Moral
(Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang
lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki
moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai
positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki
oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan
proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak
orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit.
Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus
memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai
ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap
moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan / tingkah
laku / ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang
dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat
tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka
orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah
produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moral yang
berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak
lama.
2.1.3 Hukum
Bagi
masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun,
bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum
setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
a) Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan
perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal
ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
b) Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan
yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang
melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
c) Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
d) Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2.2 Terbentuknya Moral
dan Hukum dalam Kehidupan Manusia
Permasalahan-permasalahan
sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun negara. Bahkan sejak jaman
dahulu sampai jaman sekarang permasalahan-permasalahan sosial itu akan tetap
selalu ada di dalam masyarakat dan negara. Untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan sosial tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan
moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing maupun
moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
Dalam
artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka di kenal suatu istilah
yang dinamakan Hukum Moral. Hukum moral ini berbeda dengan hukum-hukum yang
lainnya. Umumnya, hukum moral dimengerti sebagai “tatanan pengarah” kegiatan
manusia untuk mencapai tujuan yaitu ketertiban dan keadilan. Hukum moral
sendiri meliputi rangkaian aturan permanen, seperti kewajiban menghormati
kontrak antar pribadi (kontrak sosial), peraturan hidup, larangan untuk
melakukan tindakan yang merugikan orang-orang lain.
Terdapat
5 (lima) fungsi perumusan hukum moral antara lain :
1) mewariskan
himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan
datang. Sebagai individu dan makhluk sosial, manusia selalu mempertimbangkan
dampak tindakan yang diperbuatnya.
2) Mengusahakan
keamanan secara psikologis dan sosial. Secara sosial, hukum ini membantu tatanan
hidup masyarakat untuk menghadapi kekuatan-kekuatan “khaotik” dan “anarkis”.
3) membantu
manusia dalam pengambilan keputusan dan mencegah terjadinya “paralisis moral”.
4) membantu
manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegagalan-kegagalan sehingga
manusia dapat memperbaiki diri.
5) Membagikan
pengalaman supaya bisa tercipta tingkah laku personal dan sosial. Hukum moral
ada untuk melayani cinta kasih dan berada di bawah cinta kasih dan membantu
untuk menuntun manusia menuju kebaikan secara otentik
2.3 Problematika, moral, hukum dalam
masyarakat dan Negara berasar
pengalaman,
pengamatan dan informasi media
Maaf sebelumnya dalam beberapa
contoh yang disajikan dibawah ini memuat problematika moral dari polisi, kenapa
saya memilih polisi karena polisi adalah salah satu aparat penegak hukum di
Indonesia. Penulis tidak ingin moral dari penegak hukum itu amburadul sebab
bagaimana mereka ingin meluruskan,
menertibkan, serta menegakkan hukum di Indonnesia kalau moral mereka
masih saja seperti contoh dibawah ini :
2.3.1 Berdasarkan
Pengalaman
fakta
di lapangan amat kompleks. Apa yang kita lihat, belum tentu sama dengan apa
yang kita pikirkan.
Suatu
Saat saya melihat polisi berteduh di bawah pohon padahal saat itu terlihat
macet dan banyak pelanggaran di depannya, sebagian dari kita termasuk saya mungkin
berpikiran negatif. “Kurang ajar itu polisi...! Malas-malasan...! Makan gaji
buta...! Banyak pelanggaran dibiarin aja...!”
Kemungkinan
lain saat menilang kemampuan dia terbatas. Saat dia kewalahan menindak/menilang
banyak pelanggar, terlihat pelanggar lain yang lolos, lalu dia dikomplain.
Dalam kondisi ini harap maklum, polisi juga manusia, tangannya terbatas dalam
melakukan proses penindakan.
Banyak
situasi saat pengendara sumpek dengan lingkungan, dan kemudian melihat polisi
yang sedang santai akan langsung berprasangka negatif.
Lalu
beberapa saat datanglah ibu ibu menegur polisi tersebut. Usut punya usut
ternyata pak polisi sudah berdiri lebih dari dua jam sebelum saya dan orang
orang melihatnya, dan dia ingin beristirahat sejenak, apalagi dia sedang
menjalankan ibadah puasa, dan saya serta orang orang yang melihat itu memaklumi
hal itu.
Namun
lain halnya apabila memang petugas polantas itu sudah anda awasi sejak lama,
dan kerjanya cuek saja dengan lingkungan (misalnya ngobrol, bercanda, main HP,
dan sebagainya). Hal seperti ini bisa anda tegur secara langsung, atau bisa
dilaporkan ke Provost dimana dirinya berdinas.
Maka
saran saya ketika melihat pelanggaran yang terjadi didepan aparat keamanan jangan
langsung berpikiran negatif.
2.3.2 Berdasarkan
Pengamatan
Dari
beberapa pengamatan dan bahkan dialami sendiri oleh penulis. Razia kendaraan
bermotor makin hari makin ramai
diperbincangkan, apalagi sebelum adanya kebijakan baru mengnai ditiadakannya dokumen. Dalam menghadapi kasus
tilang, masing-masing memilih cara yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi
pertama, dimana seorang pelanggar harus menyuap polisi agar urusan mereka mudah
dan cepat selesai, dibanding opsi kedua dimana mereka harus mengurus kasus
tersebut di pengadilan, yang cenderung lebih ribet. mulai dari lamanya jangka tunggu,
panjangnya antrian, dsb. apalagi jika sudah mendengar kata sidang bagi
masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi
seseorang yang jam terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang
meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari TKP tanpa
mengikuti prosedur tilang.
2.3.3 Berdasarkan
Informasi dari Media
Selama
beberapa bulan belakangan, polemik akan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai
Kapolri dan ketegangan antara KPK-Polri terus berlanjut,
Kemudian,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal
Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015,.
Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji
selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri
periode 2003-2006 dan terkait dengan kasus dugaan salah satu pemilik Rekening
Gendut di kepolisian. Padahal saat sidang pleno Komisi III, dari sepuluh fraksi
terdapat delapan fraksi yang memutuskan untuk melanjutkan rangkaian fit and
proper test Budi Gunawan. Sementara dua fraksi memberikan catatan yaitu fraksi
Demokrat memberikan catatan untuk tidak melanjutkan dan fraksi PKS melanjutkan
dengan meminta konfirmasi KPK.
Pada
periode ini, beredar foto-foto mesra yang diduga sebagai sebagai Ketua KPK
Abraham Samad dan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira. Bareskrim Polri
menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi
sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen
dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan korupsi dana hibah Program Penanganan
Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke
Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT
Desy Timber.
19
Januari 2015. Budi Gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait penetapan
tersangka atas dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu 16
Februari 2015. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi
Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak
bersifat mengikat secara hukum.
Presiden
Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan
menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). "Mengingat bahwa pencalonan Komjen
Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di
masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang
definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin
Haiti," kata Jokowi
(SUMBER
MAJALAH TEMPO)
Contoh
di atas bagaimana moral calon Kapolri membalas dendam karena pencalonan nya di
hambat oleh KPK, dan akhirnya Bareskrim Mabes Polri ngebut mencari cari
kesalahan dari pimpinan KPK.
Disatu
sisi menimbulkan kerugian karena KPK dan POLRI tidak bekerja secara maksimal
karena kekosongan pimpinan. Sehingga musuh sebenarnya (koruptor, penjahat,
pembunuh dll) dari dua institusi ini lega
Disisi
lain ini menguntungkan bagi rakyat Indonesia karena penegak hukum satu sama
lain saling mencari cari kesalahan sesama penegak hukum. Sehingga Indonesia
memiliki pimpinan lembaga tinggi negara yang bersih dan kalau bisa setengah dewa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Nilai
moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pada dasarnya
nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama,
berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan
sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada
permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat
menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”.
Hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia antara lain: Kurang
optimalnya komitmen para lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang masih belum memperlihatkan kinerja yang
menggembirakan. Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap
perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara
(transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang
dari hasil korupsi. Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan
(legal drafter) yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan
pemahaman terhadap pelindungan dan penghormatan HAM masih belum memberikan
dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Rendahnya moral penegak hukum di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kartohadiprodjo,
Sudiman. 1977. Pengantar Tata Hukum Di Indonesia.
Tim
ISBD Unesa. 2008. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Surabaya: UNESA University Press.
http://anton44n.wordpress.com/2009/02/01/hubungan-antara-etika-norma-dan-hukum/
http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://pondok24.wordpress.com/2010/04/13/catatan-kritis-pelaksanaan-hukum-di-indonesia/
http://wiki.answers.com/Q/Perbezaan_dan_persamaan_antara_akhlak_etika_dan_moral
http://zridoangk.blogspot.com/2009/03/manusia-moralitas.html