Selasa, 23 Juni 2015

Makalah Manusia, Moral dan Hukum (ISBD)

MAKALAH
ISBD (ILMU SOSIAL BUDAYA)
 Manusia, Moral dan Hukum 






Disusun Oleh :
AFIF SUPRYADI
016 13 004


AKADEMI TEKNIK ELEKTROMEDIK SEMARANG
(ATEM SEMARANG)

 2015




KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-NYA berupa akal pikiran sehinga kami dapat menyelesaikan tugas laporan ini. makalah ini disusun sebagai bukti kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat banyak bantuan dalam bentuk  saran, dorongan, dan bimbingan dari banyak pihak terutama teman, maupun dosen pembimbing yang merupakan motivasi terbesar yang tidak dapat di ukur dengan materi.
 Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kepada pembaca khususnya dosen pembimbing agar memberikan kritik serta saran yang membangun sehingga makalah yang kami susun dapat lebih baik lagi. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Amien.

Semarang, juni 2015

Penyusun








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................  i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii

BAB I  PENDAHULUAN   
I.I        Latar Belakang................................................................................... 1
I.2        Rumusan Masalah..............................................................................2
I.3        Tujuan............................................................................................... 2

BAB II  PEMBAHASAN    
2.1.      Pengertian Manusia, moral dan Hukum............................................. 3
2.1.1    Manusia.................................................................................. 3
2.1.2    Moral...................................................................................... 3
2.1.3    Hukum................................................................................... 4
2.2       Terbentuknya moral dan hukum dalam kehidupan manusia   ............5
2.3       Problematika moral dan hukum..........................................................6
2.3.1    Berdasarkan Pengalaman Pribadi ..........................................6
2.3.2    Berdasarkan Pengamatan.......................................................7
2.3.3    Berdasarkan Informasi dari media........................................8

BAB III PENUTUP
3.1.      Kesimpulan.......................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA            





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang

Manusia merupakan makhluk Tuhan yang sempurna dari makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Karena manusia mempunyai akal pikiran / akal budi sebagai pemberian sekaligus potensi dalam diri manusia yang tidak dimiliki makhluk lain. Akal berarti manusia dapat berpikir. Dengan adanya akal, manusia dapat mengembangkan perilaku melalui moral yaitu etika. Dimana manusia bertindak ada yang mengaturnya yaitu hukum. Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak yang satu dengan yang lain.
Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat.
Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

1.2  Rumusan Masalah
1      1.Pengertian dari manusia, moral dan hukum
2      2.  Hakikat fungsi perwujudan moral dan hukum
3      3. Problematika, moral, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar pengalaman, pengamatan dan       informasi media

1.3  Tujuan
1  Mengetahui lebih dalam pengertian tentang manusia, moral dan hukum
2.  Mengetahui lebih dalam hakikat perwujudan moral dan hukum
3   Mengetahui lebih dalam problematika, moral dan hukum dalam kehidupan bernegara sehari-hari



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Manusia, Moral Dan Hukum
2.1.1        Manusia
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok, dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

2.1.2        Moral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan / tingkah laku / ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.

2.1.3 Hukum
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
a)      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
b)      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
c)      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
d)     Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2.2 Terbentuknya Moral dan Hukum dalam Kehidupan Manusia
Permasalahan-permasalahan sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun negara. Bahkan sejak jaman dahulu sampai jaman sekarang permasalahan-permasalahan sosial itu akan tetap selalu ada di dalam masyarakat dan negara. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
Dalam artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka di kenal suatu istilah yang dinamakan Hukum Moral. Hukum moral ini berbeda dengan hukum-hukum yang lainnya. Umumnya, hukum moral dimengerti sebagai “tatanan pengarah” kegiatan manusia untuk mencapai tujuan yaitu ketertiban dan keadilan. Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan permanen, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi (kontrak sosial), peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang-orang lain.
Terdapat 5 (lima) fungsi perumusan hukum moral antara lain :  
1)      mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan datang. Sebagai individu dan makhluk sosial, manusia selalu mempertimbangkan dampak tindakan yang diperbuatnya.  
2)      Mengusahakan keamanan secara psikologis dan sosial.  Secara sosial, hukum ini membantu tatanan hidup masyarakat untuk menghadapi kekuatan-kekuatan “khaotik” dan “anarkis”.
3)      membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan mencegah terjadinya “paralisis moral”.
4)      membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegagalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri.
5)      Membagikan pengalaman supaya bisa tercipta tingkah laku personal dan sosial. Hukum moral ada untuk melayani cinta kasih dan berada di bawah cinta kasih dan membantu untuk menuntun manusia menuju kebaikan secara otentik

2.3 Problematika, moral, hukum dalam masyarakat dan Negara berasar
pengalaman, pengamatan dan informasi media

Maaf sebelumnya dalam beberapa contoh yang disajikan dibawah ini memuat problematika moral dari polisi, kenapa saya memilih polisi karena polisi adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia. Penulis tidak ingin moral dari penegak hukum itu amburadul sebab bagaimana mereka ingin meluruskan,   menertibkan, serta menegakkan hukum di Indonnesia kalau moral mereka masih saja seperti contoh dibawah ini :

2.3.1 Berdasarkan Pengalaman
fakta di lapangan amat kompleks. Apa yang kita lihat, belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan.
Suatu Saat saya melihat polisi berteduh di bawah pohon padahal saat itu terlihat macet dan banyak pelanggaran di depannya, sebagian dari kita termasuk saya mungkin berpikiran negatif. “Kurang ajar itu polisi...! Malas-malasan...! Makan gaji buta...! Banyak pelanggaran dibiarin aja...!”
Kemungkinan lain saat menilang kemampuan dia terbatas. Saat dia kewalahan menindak/menilang banyak pelanggar, terlihat pelanggar lain yang lolos, lalu dia dikomplain. Dalam kondisi ini harap maklum, polisi juga manusia, tangannya terbatas dalam melakukan proses penindakan.
Banyak situasi saat pengendara sumpek dengan lingkungan, dan kemudian melihat polisi yang sedang santai akan langsung berprasangka negatif.

Lalu beberapa saat datanglah ibu ibu menegur polisi tersebut. Usut punya usut ternyata pak polisi sudah berdiri lebih dari dua jam sebelum saya dan orang orang melihatnya, dan dia ingin beristirahat sejenak, apalagi dia sedang menjalankan ibadah puasa, dan saya serta orang orang yang melihat itu memaklumi hal itu.
Namun lain halnya apabila memang petugas polantas itu sudah anda awasi sejak lama, dan kerjanya cuek saja dengan lingkungan (misalnya ngobrol, bercanda, main HP, dan sebagainya). Hal seperti ini bisa anda tegur secara langsung, atau bisa dilaporkan ke Provost dimana dirinya berdinas.

Maka saran saya ketika melihat pelanggaran yang terjadi didepan aparat keamanan jangan langsung berpikiran negatif.

2.3.2 Berdasarkan Pengamatan
Dari beberapa pengamatan dan bahkan dialami sendiri oleh penulis. Razia kendaraan bermotor  makin hari makin ramai diperbincangkan, apalagi sebelum adanya kebijakan baru mengnai  ditiadakannya dokumen. Dalam menghadapi kasus tilang, masing-masing memilih cara yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi pertama, dimana seorang pelanggar harus menyuap polisi agar urusan mereka mudah dan cepat selesai, dibanding opsi kedua dimana mereka harus mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang cenderung lebih ribet. mulai dari lamanya jangka tunggu, panjangnya antrian, dsb. apalagi jika sudah mendengar kata sidang bagi masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi seseorang yang jam terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari TKP tanpa mengikuti prosedur tilang.

2.3.3 Berdasarkan Informasi dari Media
Selama beberapa bulan belakangan, polemik akan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan ketegangan antara KPK-Polri terus berlanjut,
Kemudian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015,. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan terkait dengan kasus dugaan salah satu pemilik Rekening Gendut di kepolisian. Padahal saat sidang pleno Komisi III, dari sepuluh fraksi terdapat delapan fraksi yang memutuskan untuk melanjutkan rangkaian fit and proper test Budi Gunawan. Sementara dua fraksi memberikan catatan yaitu fraksi Demokrat memberikan catatan untuk tidak melanjutkan dan fraksi PKS melanjutkan dengan meminta konfirmasi KPK.

Pada periode ini, beredar foto-foto mesra yang diduga sebagai sebagai Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira. Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Dan  Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.

19 Januari 2015. Budi Gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu 16 Februari 2015. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). "Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti," kata Jokowi
(SUMBER MAJALAH TEMPO)

Contoh di atas bagaimana moral calon Kapolri membalas dendam karena pencalonan nya di hambat oleh KPK, dan akhirnya Bareskrim Mabes Polri ngebut mencari cari kesalahan dari pimpinan KPK.

Disatu sisi menimbulkan kerugian karena KPK dan POLRI tidak bekerja secara maksimal karena kekosongan pimpinan. Sehingga musuh sebenarnya (koruptor, penjahat, pembunuh dll) dari dua institusi ini lega

Disisi lain ini menguntungkan bagi rakyat Indonesia karena penegak hukum satu sama lain saling mencari cari kesalahan sesama penegak hukum. Sehingga Indonesia memiliki pimpinan lembaga tinggi negara yang bersih dan kalau bisa setengah dewa.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”.
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia antara lain: Kurang optimalnya komitmen para lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang  masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang dari hasil korupsi. Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap pelindungan dan penghormatan HAM masih belum memberikan dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Rendahnya moral penegak hukum di Indonesia.
  

DAFTAR PUSTAKA

Kartohadiprodjo, Sudiman. 1977. Pengantar Tata Hukum Di Indonesia.
Tim ISBD Unesa. 2008. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Surabaya: UNESA University Press.
http://anton44n.wordpress.com/2009/02/01/hubungan-antara-etika-norma-dan-hukum/
http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://pondok24.wordpress.com/2010/04/13/catatan-kritis-pelaksanaan-hukum-di-indonesia/
http://wiki.answers.com/Q/Perbezaan_dan_persamaan_antara_akhlak_etika_dan_moral
http://zridoangk.blogspot.com/2009/03/manusia-moralitas.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar